Bagian 3-b
…
Sebagai sebuah etintas sistem, masyarakat sipil diatur dalam kerangka hukum yang jelas. Terdapatnya perda yang mengatur tentang kependudukan, perda ketertiban umum, perda tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan yang kesemuanya mencerminkan eksistensi pengaturan terhadap aspek relasi sosial antar golongan masyarakat agar tercipta suatu lingkungan intagible yang nyaman untuk dihuni maupun dikunjungi. Wisatawan yang peduli hukum, akan menyadari sepenuhnya bahwa pentingnya penegakan hukum setempat akan sangat mempengaruhi situasi kondisi keamanan maupun kenyamanan berwisata. Read the rest of this entry »

Posted by Rio Setiawan Migang